Ketentuan Pembebasan UKT Proyeksi Kelulusan Januari 2026
Berdasarkan SE Rektor No: 32/SE/UN62/LP.01.01/2025, mengenai KETENTUAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN/UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN/ATAU SUMBANGAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (SPI)/IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI) SEMESTER GENAP 2025/2026 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
Poin 7. c. Pembebasan UKT karena telah menyelesaikan studi atau Cuti Kuliah, diberikan kepada Mahasiswa yang telah lulus/menyesaikan studi dan yudisium periode Januari 2026, dengan mengunggah surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi dan yudisium maksimum periode Januari 2026 disahkan oleh Dosen Pembimbing tugas akhir dan Dosen Pembimbing Akademik (contoh lampiran 5). Bagi Mahasiswa yang sedang cuti kuliah dibuktikan dengan mengunggah/melampirkan surat izin cuti kuliah yang dikeluarkan oleh Dekan. (Surat Edaran terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon Koprodi dapat menyampaikan kepada para Mahasiswa yang diproyeksikan lulus pada bulan Januari 2026 agar tidak membayar UKT untuk dapat mengikuti arahan Surat Edaran Rektor pada poin 7.c. Dokumen Lampiran diajukan melalui aplikasi https://sadewa.upnyk.ac.id. Dokumen yang tidak melalui aplikasi https://sadewa.upnyk.ac.id TIDAK DIPROSES.
Atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.