Ketentuan Pembebasan UKT Proyeksi Kelulusan Januari 2026

  • Senin 29 Desember 2025, 12:46 PM
  • Oleh : Admin TL
  • 143

Berdasarkan SE Rektor No: 32/SE/UN62/LP.01.01/2025, mengenai KETENTUAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN/UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN/ATAU SUMBANGAN  PENGEMBANGAN  INSTITUSI  (SPI)/IURAN  PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI) SEMESTER GENAP 2025/2026 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA

Poin 7. c. Pembebasan UKT karena telah menyelesaikan studi atau Cuti Kuliah, diberikan kepada Mahasiswa yang telah lulus/menyesaikan studi dan yudisium periode Januari 2026, dengan mengunggah surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi dan yudisium maksimum periode Januari 2026 disahkan oleh Dosen Pembimbing tugas akhir dan Dosen Pembimbing Akademik (contoh lampiran 5). Bagi Mahasiswa yang sedang cuti kuliah dibuktikan dengan mengunggah/melampirkan surat izin cuti kuliah yang dikeluarkan oleh Dekan. (Surat Edaran terlampir).

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon Koprodi dapat menyampaikan kepada para Mahasiswa yang diproyeksikan lulus pada bulan Januari 2026 agar tidak membayar UKT untuk dapat mengikuti  arahan  Surat  Edaran  Rektor  pada  poin  7.c.  Dokumen Lampiran  diajukan  melalui aplikasi https://sadewa.upnyk.ac.id. Dokumen yang tidak melalui aplikasi https://sadewa.upnyk.ac.id TIDAK DIPROSES.

Atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Previous Next