Surat Edaran Nomor: 42/UN62/KP/ 2025 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan, Dalam Rangka Libur Hari Raya Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

  • Rabu 24 Desember 2025, 09:42 AM
  • Oleh : Admin TL
  • 15

Diberitahukan kepada seluruh civitas akademik Teknik Lingkungan FTME UPN “Veteran” Yogakarta bahwa berdasarkan SE Rektor No 42/UN62/KP/2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan, Dalam Rangka Libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan ini kami sampaikan penyesuaian system kerja kedinasan secara fleksibel dalam rangka Natal dan Tahun Baru di Lingkungan UPN “Veteran Yogyakarta sebagai berikut:

1. Para Pimpinan Unit Kerja agar melaksanakan optimalisasi pelaksanaan kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) dengan system Flexible Working Arrangement (FWA), yaitu mekanisme bekerja dari mana saja (Work Form Anywhere) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember s.d. 31 Desember 2025.

2. Untuk unti kerja yang secara fungsi melaksankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara langsung dan jenis-jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan mekanisme kinerja bekerja dari rumah atau dari mana  saja, seperti tenaga keamanan, tenaga kebersihan, teknisi kantor, atau layanan keuangan yang harus menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan akhir tahun anggaran tetap masuk dengan  pengaturan waktu tanpa  mengganggu  layanan.

3. Kepada  seluruh   Pegawai   di  lingkungan   UPN   "Veteran"   Yogyakarta   untuk   secara  tertib melakukan:

  1. Melakukan  presensi  kehadiran   setiap  hari  kerja  sesuai jam  kerja  kedinasan   dan  mengisi rencana  pekerjaan secara digital pada aplikasi  NAKULA;
  2. melaksanakan pekerjaan  dan perintah  kedinasan yang  dilakukan  secara proporsional, efektif/efisien, dan terukur;
  3. menindaklanjuti dan melaporkan hasil kerja terhadap pembagian tugas (disposisi) oleh atasan melalui staf yang menangani Atasan mengatur petugas yang membagi (menginformasikan) pembagian tugas/disposisi kepada pegawai yang menangangi tugas dimaksud.

4. Beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan dalam mekanisme kerja secara fleksibel (WFA), sebagai berikut:

  1. Rekap kehadiran  harus  dilakukan  sesuai  dengan  jam  kerja  yang  ditetapkan  untuk memastikan kedisiplinan dan akurasi data kehadiran pegawai;
  2. Kriteria dan komposisi pegawai yang melaksanakan sistem bekerja dari mana saja (WFA) ditentukan dan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Pimpinan pada masing-masing unit kerja dengan mengatur dalamjadwal;
  3. Dalam hal kebutuhan organisasi, pegawai yang sedang melaksanakan Bekerja dari Mana Saja dapat diminta pimpinan hadir ke kantor;
  4. Setiap atasan langsung melakukan pemantauan dan evaluasi melekat terhadap pelaksanaan kinerja dan kedisiplinan setiap pegawai di bawahnya, serta memastikan bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap  norma-norma  aturan tersebut  agar  dilakukan pembinaan sesuai.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link berikut SE Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan, Dalam Rangka Libur Hari Raya Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026.

Previous Next