SURAT EDARAN Nomor: 26/UN62.11/SE/2026 TENTANG PELAKSANAAN UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2026/2027
SURAT EDARAN
Nomor : 26 / UN62.11 / SE / 2026
TENTANG
PELAKSANAAN UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2026/2027
Kepada Yth.
Para Mahasiswa Fakultas Teknologi Mineral dan Energi
UPN “Veteran” Yogyakarta
Dasar:
- Surat Edaran Universitas Nomor SE/46/UN62/P00/2026 tentang Evaluasi Capaian Pembelajaran Tahap I (Ujian Tengah Semester/UTS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta;
- Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan UTS Fakultas Teknologi Mineral dan Energi tanggal 18 September 2026.
Sehubungan dengan dasar tersebut, Fakultas Teknologi Mineral dan Energi menyampaikan ketentuan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 sebagai berikut :
- Pelaksanaan UTS
Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Edaran Universitas Nomor SE/46/UN62/PK.00/2026 tentang Evaluasi Capaian Pembelajaran Tahap I (Ujian Tengah Semester/UTS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
- Pengaturan Pelaksanaan UTS Mata Kuliah Umum
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, pelaksanaan UTS Mata Kuliah Fakultas dan Mata Kuliah Umum (MKU) diprioritaskan pada minggu pertama periode UTS. Pengaturan pelaksanaan UTS untuk masing-masing mata kuliah adalah sebagai berikut:
a. Geologi Dasar
1) UTS dilaksanakan secara serentak menggunakan Google Form.
2) Jadwal ditetapkan oleh Fakultas pada minggu pertama pelaksanaan UTS.
3) UTS dilaksanakan pada Senin, pukul 07.30–10.00 WIB.
b. Olahraga
1) UTS dilaksanakan secara bersama-sama dengan metode daring di Auditorium.
2) Pelaksanaan dijadwalkan pada minggu pertama UTS.
3) Durasi ujian adalah 50 menit, pukul 07.00–08.00 WIB, dengan menyesuaikan jadwal kuliah masing-masing.
4) Mahasiswa wajib hadir paling lambat pukul 06.45 WIB.
5) Presensi dilaksanakan secara manual dan daring.
6) Pelaksanaan untuk FTME dijadwalkan pada Rabu–Jumat, pukul 07.00–08.00 WIB.
c. Bela Negara dan Wimaya
1) UTS dilaksanakan dalam bentuk take-home test dan dijadwalkan oleh Fakultas.
2) Pengumpulan dilaksanakan secara serentak pada Kamis, pukul 09.00–10.30 WIB.
d. Kimia
1) UTS dilaksanakan secara serentak dan dijadwalkan oleh Fakultas.
2) Pelaksanaan pada Selasa, pukul 07.30–10.00 WIB.
e. Matematika dan Statistika
Pelaksanaan dan penjadwalan UTS disesuaikan dengan pengaturan masing- masing Program Studi.
f. Bahasa Indonesia
UTS dilaksanakan dalam bentuk take-home test/penugasan. Pengumpulan dilaksanakan pada jadwal UTS atau sesuai dengan ketentuan dosen pengampu masing-masing. Penjadwalan dikoordinasikan oleh Program Studi.
g. Fisika
Pelaksanaan UTS tetap menggunakan mekanisme yang telah berjalan sebelumnya, yaitu dilaksanakan sesuai dengan jadwal perkuliahan atau diatur oleh Program Studi masing-masing.
h. Agama
1) UTS dijadwalkan oleh Fakultas.
2) UTS dilaksanakan secara serentak pada Rabu, pukul 13.00–14.45 WIB.
i. Pancasila
Pelaksanaan UTS disesuaikan dengan jadwal masing-masing kelas dan dosen pengampu serta dikoordinasikan oleh Program Studi.
j. Kewarganegaraan
Pelaksanaan UTS disesuaikan dengan jadwal masing-masing kelas dan dosen pengampu serta dikoordinasikan oleh Program Studi.
k. Bahasa Inggris
UTS dilaksanakan pada masing-masing kelas oleh dosen pengampu. Pelaksanaan dapat dilakukan secara luring maupun daring sesuai dengan ketentuan dosen pengampu.
3. Ketentuan Teknis Lainnya
Hal-hal teknis terkait pelaksanaan UTS yang belum tercantum dalam Surat Edaran ini diatur dan dikoordinasikan lebih lanjut oleh masing-masing Jurusan/Program Studi dengan tetap mengacu pada ketentuan Universitas dan Fakultas.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui, diperhatikan, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, diucapkan terima kasih. Surat Edaran ini dapat diakses melalui link berikut SE Pelaksanaan UTS Semester Ganjil 2026/2027.