KURIKULUM DAN PERATURAN PENGAMBILAN MATAKULIAH
Lama Studi : 8 Semester
Jumlah Mata Kuliah dalam kurikulum : 76 mka
Jumlah Mata Kuliah Yang ditawarkan : 85 mka (68 mka wajib dan 17 mka pilihan)
Jumlah SKS minimal wajib ditempuh : 144 SKS
A. Kerja Praktek (KP)
1. Telah lulus minimal 100 SKS tanpa nilai E dan E*.
2. Memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak kurang dari 2.50.
3. Jumlah SKS nilai D tidak lebih dari 25 %, dari total SKS yang disyaratkan (100 SKS).
B. Kuliah Kerja Nyata (KKN)
1. Telah menempuh 120 SKS
2. Memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak kurang dari 2.00.
3. Jumlah SKS nilai D tidak lebih dari 25 %, dari total SKS yang disyaratkan (120 SKS).
C. Body of Knowledge (BoK)
1. Melakukan survei, pemetaan, penyajian, dan analisis rona lingkungan hidup
2. Pengelolaan limbah padat, cair, dan gas dalam segi kualitas dan kuantitas
3. Pengelolaan dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan dari industri pertambangan, migas, pabum, pembangunan wilayah dan bencana
4. Penilaian lingkungan dan penyusunan dokumen lingkungan
5. Konservasi sumberdaya air yang dapat diperluas dengan sumberdaya alam
D. Bentuk kelompok bidang keahlian (KBK) Teknik Lingkungan, yaitu:
1. Pengelolaan Lingkungan Industri Perminyakan, Gas dan Panas Bumi;
2. Pengelolaan Lingkungan Industri Pertambangan Mineral dan Batubara;
3. Pengelolaan Lingkungan Binaan dan Kebencanaan
E. Dua konsep utama Teknik Lingkungan “Kebumian”:
Hulu dan Hilir
HULU |
HILIR |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|