Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Ujian Seminar Proposal

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Ujian Seminar Proposal

TAHAP PENDAFTARAN UJIAN SEMINAR PROPOSAL:

  1. Ketua jurusan menentukan dosen pembimbing dan mengumumkan nama dosen pembimbing. Daftar dosen yang dapat diajukan sebagai dosen pembimbing tertera pada website TL (sesuai bidang keahlian dan KBK). Mahasiswa menerima daftar nama dosen pembimbing kemudian mempersiapkan judul skripsi. 
  2. Mahasiswa mengajukan judul skripsi (disarankan lebih dari satu judul skripsi) ke dosen pembimbing, yang telah disesuaikan keahliannya dengan bidang penelitian yang diminati. Pengajuan judul skripsi disertai dengan kelengkapan referensi dan foto lokasi penelitian.
  3. Dosen pembimbing (dengan berdasarkan SK pembimbingan skripsi) mereview judul proposal skripsi yang diajukan mahasiswa. Setiap dosen pembimbing memiliki kuota bimbingan sebanyak 10 mahasiswa yang harus disesuaikan dengan bidang keahliannya. Apabila dosen pembimbing menolak judul skripsi yang diajukan oleh mahasiswa, maka mahasiswa dapat mengajukan kembali judul skripsi yang baru untuk direview oleh dosen pembimbing. 
  4. Apabila dosen pembimbing telah menyetujui ajuan judul, selanjutnya mahasiswa mendaftarkan judul dan pembimbing pada google form pendaftaran judul dan pembimbing skripsi yang telah disediakan. Berkas yang perlu dipersiapkan antara lain: rencana judul skripsi, biodata mahasiswa, diagram alir penelitian, kerangka alur pikir, peta administrasi, peta lokasi penelitian, peta batas daerah rencana penelitian, foto lapangan atau gambar yang merepresentasikan lokasi penelitian, transkrip nilai terbaru yang telah ditandatangani oleh dosen wali, dan lembar persetujuan judul skripsi dan kesediaan menjadi pembimbing (P2).
  5. Tim komisi skripsi melakukan verifikasi data dan berkas pendaftaran dari google form pendaftaran judul dan pembimbing skripsi sebagai data dasar dalam penentuan Ketua Sidang (Penguji 2), Penguji 3, dan Penguji 4. Jika terdapat ketidaksesuaian antara judul dan kepakaran pembimbing, maka tim komisi skripsi menolak ajuan judul dan memberikan rekomendasi pembimbing yang sesuai dengan judul yang diambil. Verifikasi data dan berkas akan dilaksanakan melalui rapat tim komisi skripsi pada setiap hari Senin minggu ke 2 dan ke 4.
  6. Mahasiswa dapat melihat informasi terkait diterima atau tidak diterimanya ajuan judul dan pembimbing skripsi diterima oleh tim komisi skripsi melalui link https://bit.ly/HasilAjuanJudul .
  7. Apabila ajuan judul skripsi dan pembimbing telah diterima oleh tim komisi skripsi, maka mahasiswa dapat mulai melakukan bimbingan proposal skripsi dengan durasi maksimal 3 bulan terhitung dari awal pengajuan. Apabila dalam 3 bulan belum mendaftarkan dan melaksanakan seminar proposal maka mahasiswa WAJIB melakukan proses pengajuan judul dan pembimbing kembali dari awal (poin 2-5). 
  8. Dosen pembimbing menyetujui pelaksanaan seminar proposal skripsi dengan menandatangani lembar persetujuan melaksanakan seminar proposal skripsi. Syarat pengajuan seminar proposal ke dosen pembimbing, yaitu dengan menyertakan draft proposal skripsi, bukti menghadiri seminar proposal minimal 5 kali, dan bukti bimbingan proposal minimal 3 kali. Apabila 3 bulan dari pengajuan judul dan pembimbing mahasiswa belum melaksanakan seminar proposal, maka dosen pembimbing berhak menolak atau membatalkan menjadi pembimbing.
  9. Mahasiswa menentukan jadwal pelaksanaan seminar proposal skripsi yang telah disepakati dengan dosen pembimbing. Kemudian, mahasiswa melakukan konfirmasi kepada tendik TL terkait ruang ujian yang tersedia untuk pelaksanaan seminar proposal sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. 
  10. Mahasiswa mendaftar seminar proposal dengan cara mengisi google form pendaftaran seminar proposal skripsi yang kemudian diverifikasi oleh tendik TL sebagai dasar pembuatan pengumuman seminar proposal skripsi. Mahasiswa WAJIB masuk ke whatsapp grup seminar proposal untuk mengetahui perkembangan informasi mengenai pelaksanaan seminar proposal.
  11. Tendik penanggung jawab website TL mengumumkan jadwal seminar proposal yang dapat diakses oleh seluruh civitas akademik.
  12. Mahasiswa menerima pengumuman jadwal seminar proposal skripsi dan menyerahkan draft skripsi (softfile atau hardfile) kepada dosen pembimbing maksimal H-3 sebelum pelaksanaan seminar proposal.
  13. Tendik membuat dokumen kelengkapan seminar proposal (lembar berita acara, lembar penilaian, lembar revisi, dan lembar daftar hadir). Dokumen dapat diambil mahasiswa yang akan melaksanakan ujian saat hari-H dan diserahkan kepada dosen pembimbing sebelum seminar proposal berlangsung. Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam stopmap berwarna kuning yang dibawa oleh mahasiswa.
  14. Dosen dan mahasiswa melaksanakan seminar proposal skripsi. Dosen pembimbing harus memastikan jumlah mahasiswa (audience) yang hadir minimal 10 orang, Apabila audience yang hadir kurang dari jumlah yang ditentukan maka pelaksanaan seminar proposal dapat ditunda. Kemudian, dosen pembimbing mengisi dokumen pelaksanaan seminar proposal (lembar berita acara, lembar penilaian, lembar revisi, lembar daftar hadir) yang telah disediakan dan mengumumkan nilai ujian kepada mahasiswa setelah seminar proposal selesai. Apabila mahasiswa memperoleh predikat “C” maka pelaksanaan seminar proposal WAJIB
  15. Dosen pembimbing menyerahkan dokumen pelaksanaan seminar proposal (lembar berita acara, lembar penilaian, lembar revisi, lembar daftar hadir) kepada Tendik TL untuk kemudian dilakukan pengarsipan.
  16. Mahasiswa wajib melakukan perbaikan dan pengumpulan proposal skripsi maksimal 1 bulan setelah pelaksanaan seminar proposal skripsi. Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan maka dosen pembimbing berhak membatalkan hasil seminar proposal dan WAJIB melaksanakan seminar proposal ulang.

 

Syarat Pengajuan Seminar Proposal

  1. Scan transkrip nilai terbaru
  2. Scan lembar persetujuan seminar proposal (P1)
  3. Scan identitas mahasiswa dan bukti hadir seminar proposal (minimal 5 kali)
  4. Scan bukti melakukan bimbingan (minimal 3 kali)

Aspek Penilaian Seminar Proposal:

  1. Sistematika penulisan (20%)
  2. Penulisan draft proposal skripsi (60%)
  3. Presentasi (10%)
  4. Proses pembimbingan (10%)

Format Kepenulisan dalam Draft Proposal Skripsi:

  1. Format Lembar Pengesahan Proposal Skripsi https://bit.ly/LembarPengesahanProposalSkripsi
  2. Lembar Persetujuan Seminar (dalam draft proposal) https://bit.ly/LembarPersetujuanSeminarProposal

Berkas Ujian Seminar Proposal: 

  1. Berita acara
  2. Presensi & penilaian

NB: Berkas dapat di ambil di TU TL