SURAT EDARAN Nomor : 19/UN62.11/SE/2026 TENTANG PEMBERITAHUAN MEKANISME REVISI NILAI

  • Rabu 15 Juli 2026, 10:10 AM
  • Oleh : Admin TL
  • 19

 

Dasar: Surat Edaran Rektor No. SE/5/UN62.04/KM.01/2025 tentang Klarifikasi Nilai dan Prosedur Revisi Nilai

Sehubungan telah dilaksanakannya penilaian akhir Semester Ganjil 2025/2026 dan ditutup pada hari Senin, 20 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, menurut SE tersebut disampaikan adanya

  1.  Klarifikasi Nilai
  2. Prosedur Revisi Nilai

(terlampir)

Klarifikasi nilai oleh mahasiswa kepada dosen tim pengampu mata kuliah diberikan waktu hingga satu minggu terhitung batas akhir input nilai. Batas akhir klarifikasi dari Mahasiswa kepada Dosen adalah Senin, 27 Juli 2026 (jam kerja).

Perubahan nilai dari Dosen wajib menyerahkan nilai akhir beserta rincian nilai yang mengalami perubahan. Dosen mengisi formulir revisi nilai yang dikirimkan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik (WDA). Dokumen revisi nilai yang telah ditanda tangani WDA akan diinputkan perbaikan nilainya oleh operator Fakultas. Batas akhir revisi input nilai 31 Juli 2026 (jam Kerja).

Demikian surat edaran ini, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Previous Next