SOP Ekuivalensi program MBKM Sebagai KKN
Kepada dosen wali/ mahasiswa
Mohon diperhatikan SOP konversi nilai KKN bagi mahasiswa yang akan mengambil program MBKM
Pilihan pola KKN di UPN “Veteran” Yogyakarta yaitu:
I. KKN Reguler yaitu KKN yang pengelompokan mahasiswa, DPL, lokasi ditentukan oleh LPPM.
II. KKN Tematik Konvensional yaitu KKN yang diinisiasi oleh dosen. Dosen yang memiliki tema serta tempat lokasi pengabdian masyarakat wajib merekrut 30-40 mahasiswa sebagai calon peserta. Tema KKN yang diusung bukan merupakan keilmuan tertentu.
III. Tematik Alternatif yaitu KKN yang diinisiasi oleh dosen. Dosen yang meiliki tema serta tempat lokasi pengabdian masyarakatnya berdekatan dengan kampus, wajib merekrut 30-40 mahasiswa sebagai calon peserta. Calon peserta diutamakan adalah mahasiswa yang akan segera lulus, mahasiswa yang juga sambil kerja.
IV. Kemitraan adalah pelaksanaan KKN yang merupakan tindak lanjut MoU antara UPN “Veteran” Yogyakarta dengan Perguruan Tinggi lain atau dengan Instansi Pemerintah.
V. KKN PPM (Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat) dengan hibah Kemenristek Dikti adalah KKN yang pelaksanaanya mendapatkan hibah dari Ristek atau Instansi Pemerintah lain.
Berdasarkan pola KKN tersebut di atas, maka jenis kegiatan MBKM yang dengan pola KKN yang dijalankan LP2M:
• MBKM Wira Desa ekuivalen dengan KKN Reguler
• MBKM Kampus Mengajar ekuivalen dengan KKN Tematik Sekolah
Langkah yang dilakukan mahasiswa dalam mengurus nilai KKN ekuivalensi, maka harus mengumpulkan:
a) Surat pengantar dari Dekan yang didalamnya sudah mencantumkan keterangan mahasiswa yang bersangkutan sudah menempuh 100 sks
b) Laporan MBKM jenis Wira Desa atau Kampus Mengajar
c) Laporan 1 eksemplar dijilid Hard Cover warna putih dan CD
d) Nilai MBKM yang dikonversi ke nilai KKN yang menentukan LPPM UPN “Veteran” Yogyakarta
info lebih jelas dapat mengunjungi laman LPPM UPN "Veteran" Yogyakarta