PROSEDUR INPUT MATA KULIAH SEMESTER GENAP TA. 2023/2024
Yth.
- Para Dekan
- 2. Para Ketua Jurusan
- 3. Para Kepala Biro
- 4. Ketua SPI
- 5. Para Kepala UPT
- 6. Para Mahasiswa
Di Lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta
Memperhatikan :
- Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Peraturan Akademik Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.
- Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023, tanggal 3 Januari 2023 tentang Kalender Akademik TA. 2023/2024 Program Diploma, Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta TA. 2023/2024.
- Surat Edaran Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta Nomor 35/UN62/PT.00.00/2023 tentang Jadwal Kegiatan Persiapan, Proses Input dan Revisi Pengambilan Mata Kuliah Pada Semester Genap TA. 2023/2024.
- Rapat Koordinasi bidang akademik pada tanggal 9 Januari 2024.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, disampaikan prosedur input mata kuliah semester Genap TA. 2023/2024 sebagai berikut :
1. Mahasiswa dapat melakukan input matakuliah setelah melakukan kewajiban pembayaran UKT semester Genap TA 2023/2024, tidak mempunyai tunggakan keuangan dan telah melakukan konsultasi/perwalian dengan DPA.
2. Setelah mahasiswa melakukan konsultasi/perwalian, DPA harus memberikan persetujuan dengan konfimasi (klik tombol persetujuan perwalian) di NAKULA
3. Periode pengambilan dan perubahan mata kuliah yang akan diinput pada Semester Genap TA 2023/2024 dilaksanakan selama 2 (dua) hari sesuai jadwal pada Surat Edaran Rektor No 35/UN62/PT.00.00/2023
4. Pada akhir periode penginputan, mata kuliah yang sudah diinput otomatis terkunci oleh Sistem Informasi Akademik (BIMA).
5. Periode Revisi input KRP, hanya disediakan untuk pengambilan mata kuliah baru dan matakuliah pengganti karena pembatalan/penghapusan kelas.
6. Kewenangan menambah kapasitas dan membuka kelas baru diberikan kepada Ketua Jurusan atau Koordinator Program studi
7. Teknis penambahan kapasitas dan pembukaan kelas baru diberikan kepada operator BIMA dan BISMA
Demikian, Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.