PENJELASAN TATA CARA PENGAJUAN KERINGANAN UKT BAGI MAHASISWA YANG PENGAMBIL MAK 6 SKS
- Mahasiswa menemui dosen wali untuk melakukan bimbingan akademik pengambilan mata kuliah skripsi/tugas akhir tanggal 3 sampai 10 Juli 2023
- Jika dosen wali menyetujui rencana mahasiswa untuk hanya mengambil skripsi/tugas akhir (bisa ditambah mata kuliah lain) dengan total paling banyak 6 sks, maka dosen wali melakukan persetujuan di NAKULA dan dan otomatis melakukan penguncian maksimal 6 sks pada aplikasi BIMA.
- Mahasiswa akan disetujui pengajuan keringanan UKT jika memenuhi syarat: (a) telah menyelesaiakan/lulus mata kuliah minimal 138 sks utuk S1 atau 106 untuk D3; (b) mengambil mata kuliah skripsi/tugas akhir; (c) beban sks mata kuliah yang diambil maksimun 6 sks.
- Bagi mahasiwa yang memenuhi syarat dan disetujui akan mendapat keringanan UKT sesuai ketentuan.
- Mahasiswa melakukan pembayaran UKT tanggal 14 sampai 28 Juli 2023
- Mahasiswa melakukan input mata kuliah di BIMA sesuai jadwal (input tanggal 31 Juli s.d 4 Agustus 2023, revisi tanggal 7 s.d 8 Agustus)
- Setelah masa penginputan mata kuliah berakhir, admin Nakula akan melakukan pencocokan rencana dengan realisasi mata kuliah yang diambil mahasiswa.
- Jika berdasarkan pencocokan, pengajuannya tidak memenuhi syarat, maka keringanan UKTnya dibatakan dan akan dilakukan penagihan sisa pembayarannya.
- Jika kondisi tidak memenuhi syarat tersebut terbukti disengaja atau direncanakan maka pelaku akan dikenai sanksi sesuai ketentuan