Pengumuman Pembayaran UKT Semester Gasal 2023-2024
PENGUMUMAN
NOMOR: 1209/PENG/UN62/TM.0l.04/2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kalender Akademik Program Diploma, Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta Tahun Akademik 2023/2024, kami sampaikan tentang pembayaran Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal tahun akademik 2023/2024 bagi mahasiswa angkatan tahun 2023 dan sebelumnya, sebagai berikut:
- Pembayaran Biaya Pendidikan/UKT semester Gasal 2023/2024 dapat dilakukan di bank: BNI, BPD DIY, BRI, BSI dan Mandiri mulai tanggal 14 s.d. 28 Juli 2023.
- Untuk bisa melakukan pembayaran di semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024, mahasiswa wajib melakukan registrasi di laman http://siukt.upnyk.ac.id tanggal 1 Juli sampai dengan 10 Juli 2023.
- Bagi mahasiswa yang masih memiliki tunggakan UKT pada semester sebelumnya:
a. pengumurnan mahasiswa yang masih merniliki tunggakan dapat dilihat di laman http://siukt.upnyk.ac.id mulai tanggal 19 s.d. 29 Juni 2023;
b. pembayaran tunggakan UKT dilakukan di bank: BNI atau BPD DIY mulai tanggal 19 s.d. 29 Juni 2023;
c. mahasiswa harus melunasi tunggakan UKT sebelurn mengajukan keringanan UKT dan atau melakukan pembayaran UKT semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024.
- Fasilitas keringanan UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana adalah sebagai berikut:
a. Perubahan Kelompok UKT (Penetapan ulang kelompok UKT), dapat diberikan apabila orang tua/pihak yang menanggung biaya pendidikan, penghasilannya mengalami penurunan secara permanen dari penghasilan sebagaimana telah disampaikan pada awal masuk kuliah atau yang digunakan untuk menentukan besaran UKT sebelumnya disebabkan karena pensiun atau tidak bisa bekerja lagi atau meninggal dunia. Dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pensiun atau berhenti kerja dan tidak bisa bekerja lagi
a) orang tua/pihak yang membiayai kuliah pensiun atau berhenti dari pekerjaannya setelah penetapan besaran UKT yang dibayar sebelumnya;
b) mahasiswa mengunggah surat keputusan pensiun yang mencantumkan besaran uang pensiun per bulan, atau;
c) mahasiswa mengunggah surat keterangan sudah tidak bisa bekerja lagi dari dokter yang memuat keterangan yang bersangkutan tidak bisa bekerja lagi dengan alasan yang jelas, serta;
d) mahasiswa mengunggah besarnya uang pensiun bulanan dan atau pesangon atau pendapatan setelah tidak bekerja.
2) Meninggal dunia
a) orang tua/pihak yang membiayai kuliah meninggal dunia setelah penetapan besaran UKT yang dibayar sebelumn ya;
b) mahasiswa mengunggah bukti kematian berupa Akta Kematian atau surat keterangan kematian yang sah;
c) mahasiswa mengunggah surat keputusan atau surat keterangan yang mencanturnkan besaran penghasilan keluarga setelah orang tua/pihak yang membiayai meninggal dunia.
3) Jadwal:
a) pengajuan keringanan pada tanggal 19 Juni s.d. 30 Juni 2023;
b) pengurn uman basil verifikasi pada tanggal 10 Juli 2023;
c) pembayaran UKT pada tanggal 14 d. 28 Juli 2023.
B. Skema Penurun an Sementara, dapat diberikan jika orang tua/pihak yang menanggung biaya pendidikan penghasilannya menurun sementara, dengan melampirkan surat keterangan bukti yang menunjukkan dan menjelaskan bahwa pendapatan orang tua/ pihak yang menanggung biaya pendidikan mengalarni penurunan sementara dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan dari pemerintah setempat, sekurang-kurangnya Kepala Desa/Lurah yang menjelaskan terjadinya penurunan pendapatan dan memuat besaran penghasilan sebelum dan sesudah penurunan, denganjadwal sebagai berikut:
1) pengajuan keringanan pada tanggal 19 Juni s.d. 30 Juni 2023;
2) pengumuman hasil verifikasi pada tanggal 10 Juli 2023;
3) pembayaran UKT pada tanggal 14 s.d. 28 Juli 2023.
C. Penundaan/Angsuran UKT, dapat diberikanjika orang tua/pihak yang menanggung biaya pendidikan penghasilannya tertunda dengan melampirkan surat keterangan/bukti yang menunjukkan bahwa pendapatan orang tua/pihak yang menanggung biaya pendidikan mengalarni penundaan dari instansi atau surat keterangan dari pemerintah setempat, sekurang-kurangnya Kepala Desa/Lurah yang menerangkan penghasilan tertunda, dengan jadwal sebagai berikut:
1) pengajuan keringanan pada tanggal 19 Juni s.d. 30 Juni 2023;
2) pengumuman hasil verifikasi pada tanggal 10 Juli 2023;
3) pembayaran UKT angsuran I pada tanggal 14 s.d. 28 Juli 2023;
4) pembayaran UKT angsurang II/penundaan UKT pada tanggal 9 s.d 13 Oktober 2023.
D. Penurunan UKT karena hanya mengambil tugas akhir dan/atau mata kuliah yang diambil maksimum 6 sks, dapat diberikan bagi mahasiswa yang sudah pada semester 9 atau lebih bagi S 1, atau sudah pada semester 7 atau lebih bagi Diploma 3, yang mengambil mata kuliah tugas akhir/skripsi dengan bobot paling banyak 6 sks; dengan ketentuan dan jadwal sebagai berikut:
1) mahasiswa melakukan perwalian pengajuan skripsi/tugas akhir kepada dosen wali pada tanggal 3 s.d. 10 Juli 2023;
2) dosen wali menstatuskan mahasiswa yang mengambil mata kuliah skripsi/tugas akhir dengan total maksimum 6 sks di laman https://nakula.upnyk.ac.id;
3) pengurnuman hasil verifikasi pada tanggal 10 Juli 2023;
4) pembayaran UKT pada tanggal 14 s.d. 28 Juli 2023.
E. Pembebasan UKT sementara, dapat diberikan j ika orang tua/pihak yang menanggung biaya Pendidikan mengalami bencana yang menyebabkan hilangnya harta benda/kekayaannya sehingga untuk sementara tidak lagi mempunyai kemampuan membayar UKT, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang menyatakan terkena bencana dan/atau foto kejadian bencana yang menyebabkan hilangnya harta benda, dengan jadwal sebagai berikut:
1) pengajuan keringanan pada tanggal 19 Juni s.d. 30 Juni 2023;
2) pengumuman hasil verifikasi pada tanggal 10 Juli 2023;
3) pembayaran UKT pada tanggal 14 s.d. 28 Juli 2023.
F. Pembebasan UKT karena Cuti Kuliah, dapat diberikan jika mahasiswa mengambil cuti kuliah yang dibuktikan dengan Surat Cuti yang ditandatangani Dekan Fakultas masing• masing, dengan jadwal sebagai berikut:
1) pengajuan keringanan pada tanggal 19 Juni s.d. 30 Juni 2023;
2) pengumuman hasil verifikasi pada tanggal 10 Juli 2023;
3) pembayaran UKT pada tanggal 14 s.d. 28 Juli 2023.
G. Pembebasan UKT karena telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, dapat diberikan jika mahasiswa telah dinyatakan lulus ujian skripsi/tugas akhir yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Ketua Jurusan atau Koordinator Program Studi (format surat pernyataan terlarnpir) dan Berita Acara Ujian/Sidang Skripsi/Tugas Akhir ; dengan jadwal sebagai berikut:
1) pengajuan keringanan pada tanggal 19 Juni s.d. 26 Juli 2023;
2) pengumuman hasil verifikasi pada tanggal 27 Juli 2023;
3) pembayaran UKT bagi yang tidak lolos verifikasi, pada tanggal 28 Juli 2023.
5. Keringanan UKT diajukan melalui laman http://siukt.upnyk.ac.id dengan mengisi semua data /mengupload dokumen yang diminta di sistem. Pengajuan keringanan yang tidak melalui laman http://siukt.upnyk.ac.id tidak akan diproses.
6. Validasi dan keputusan penentuan keringan UKT bersifat final dan mengikat, serta tidak ada sanggah banding atas keputusan ini. Demikian untuk menjadi perhatian.