Magang MBKM PT Antam Tbk UBP Nikel Maluku Utara
PT Antam Tbk UBP Nikel Maluku Utara merupakan slaah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel. Dengan IUP mencapai 3.648 Ha secara administratif berada pada Kecamatan Maba dan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan eksplorasi, perencaan tambang, produksi tambang, pemasaran hingga reklamasi. PT Antam UBP Nikel Maluku Utara memiliki dua site yang masih berjalan dalam kegiatan operasi-produksi maupun reklamasi, site tersebut berada di Pulau Gee dan Pulau Pakal. Pulau Pakal dan Pulau Gee berstatus sebagai hutan lindung, sehingga dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Antam Tbk UBPN Maluku Utara memiliki perhatian penuh pada kegiatan reklamasi. Kondisi lahan yang cukup ekstrem di kedua pulau tersebut dikarenakan ketersediaan top soil yang tipis hingga tanpa top soil dan jenis tanah yang kurang subur menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan reklamasi. Oleh sebab itu, penelitian yang dilakukan berada pada lahan reklamasi guna mengetahui pemecahan dari isu lingkungan yang ada.
Kegiatan reklamasi yang dilakukan erat kaitannya dengan vegetasi dan juga media tanam yang digunakan. Dikarenakan permasalahan yang dimiliki oleh kedua site ini adalah ketersediaan top soil yang terbatas dan tanah yang kurang subur sehingga menyebabkan tidak semua jenis tanaman dapat tumbuh dengan baik di lahan tersebut. Dalam persemaian benih maupun bibit yang digunakan dilakukan dengan pembuatan stek batang pada tumbuhan yang cepat tumbuh serta lokal di daerah penelitian, contohnya waru, gofasa dan trema, dikarenakan ketiga tumbuhan tersebut dapat tumbuh dengan baik pada lahan reklamasi dengan kondisi tanah yang ekstrem dan mudah didapat di daerah Halmahera Timur. Penyemaian dilakukan dengan pembuatan media persemaian yaitu pembuatan bedeng sungkup dikarenakan pada nursery tidak memiliki rumah kaca sehingga harus mempersiapkan tempat supaya batang yang dilakukan stek tetap mendapat temperature yang pas dalam artian tidak terlalu panas atau dingin, dan tidak terkena paparan hujan maupun matahari secara langsung. Selain stek batang, juga dilakukan pembuatan ecoenzym dengan nanas yang mana nantinya akan digunakan sebagai cairan pupuk atau perangsang akar supaya benih cepat tumbuh.
Pertumbuhan vegetasi pada lahan reklamasi juga memerlukan pemeliharaan khusus karena kondisi tanah yang kurang subur sehingga berpotensi menghambat pertumbuhan vegetasi. Vegetasi berperan sebagai penyerap CO2 dan penyimpan karbon maka dari itu perlu dilakukan penelitian mengenai kemampuan vegetasi dalam menyerap CO2 dan menyimpan karbon. Metode yang dilakukan dalam penghitungan simpanan karbon menggunakan metode non-destructive menggunakan matematis allometrik berdasarkan SNI 7224:2011. Metode ini dilakukan dengan menghitung biomassa suatu tegakan dari diameter dan tingginya.
Selain vegetasi, reklamasi juga erat hubungannya dengan penatagunaan lahan yang mana kegiatan tersebut dapat menimbulkan erosi di beberapa titik dikarenakan air limpasan dan pengaturan SPA yang kurang baik sehingga memicu penurunan tanah yang ada pada lahan reklamasi tersebut, sehingga adanya pengendalian terhadap menurunnya agregat tanah dengan teknik yang sesuai pada lahan tersebut. contoh pengendalian yang dilakukan oleh penelitian yang akan dilaksanakan yaitu rencana menggunakan teknik tongkat ukur untuk mengetahui seberapa besar penurunan tanah yang terjadi dan arah aliran permukaan serta tempat penampungan aliran permukaan agar meminimalisir terjadinya erosi akibat adanya intensitas curah hujan yang tinggi. Kegiatan pengukuran tongkat ukur yang dilakukan mengacu pada PERMENLH Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Kriteria Baku Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa dan arahan pengendalian teknis termuat pada PERMENLHK Nomor P.105 Tahun 2018 berisi tentang Standar Teknis Mekanisme Pelaksanaan dan Manfaat.
Lahan reklamasi yang telah selesai dalam aspek penatagunaan lahan dan revegetasi serta telah dilakukan penyelesaian akhir dapat dilakukan penilaian tingkat keberhasilan reklamasi untuk bahan evaluasi reklamasi periode kedepannya. Perhitungan tingkat keberhasilan reklamasi ini mengacu pada Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dengan tiga parameter yaitu penatagunaan lahan, revegetasi dan penyelesaian akhir yang mana membandingkan antara rencana reklamasi perusahaan dengan realisasi di lapangan. Pengukuran yang dilakukan adalah luasan erosi pada lahan reklamasi, jumlah tanaman yang hidup dengan memperhitungkan juga tingkat kesehatan dan pertumbuhan sesuai dengan umur tanam, pengukuran luasan cover crop dan penutupan tajuk. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan reklamasi yang telah dilakukan apakah hasilnya baik atau tidak, dikarenakan lahan yang sulit untuk dilakukan revegetasi, sehingga apabila hasil yang didapat nantinya masih belum memenuhi standar minimal keberhasilan maka perlu adanya arahan pengelolaan yang harus diterapkan pada tahun berikutnya.